PEDOMAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA SURYA BUANA
Pemberhentian dan Pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
"Demi Allah, saya berjanji :
Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua harus mengucapkan sumpah dihadapan Forum Temu Karya Desa sebagai Berikut :
"Demi Allah, saya berjanji :
Majelis pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Surya Buana Banyutengah adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, yang tidak memiliki hubungan structural dengan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
MPKT mempunyai fungsi :
Temu Karya Desa (TKS) dihadiri oleh anggota dan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng sebagai utusan serta MPKT dan calon anggota masing-masing sebagai peninjau.
Temu Karya Desa berwenang untuk :
Rapat Kerja memiliki kewenangan untuk :
Rapim memiliki kewenangan untuk :
Mekanisme pembentukan Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut :
Bentuk, Ukuran dan penggunaan bendera Karang taruna diatur sebagai berikut :
Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna di atur sebagai berikut :
Penggunaan mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut :
Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan Forum-forum ilmiah.
Seragam resmi karang Taruna terdiri dari :
Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat
Seragam operasional Karang Taruna terdiri :
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 46, 47, 48, dan 49 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukan adanya identitas kegiatan tertentu seragam Panitia/peserta kegiatan tersebut.
Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari :
KARANG TARUNA SURYA BUANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna Surya Buana Banyutengah terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
Pasal 2
- Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda warga Desa Banyutenga yang berusia 13 s/d 45 tahun.
- Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 13 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program-programnya.
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
- Anggota pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi.
- Angoota aktif adalah generasi muda di tingkat Desa/Kelurahan atau Komunitas Sosial Sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berhenti karena :
- Meninggal Dunia.
- Atas permintaan sendiri, untuk anggota aktif.
- Diberhentikan sementara, untuk anggota aktif.
- Diberhentikan, untuk anggota aktif.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota memiliki hak :
- Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program organisasi;
- Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
- Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap anggota aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
- Memilih dan dipilih bagi setiap Angota aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
- Memperoleh fasilitas keanggotaan.
- Setiap anggota memiliki kewajiban :
- Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
- Membayar iuran;
- Menjaga nama baik organisasi;
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi anggota aktif
Pasal 6
Pemberhentian dan Pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya Desa.
- Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
- Pengurus Pleno adalah pengurus yang secara definiktif dikukuhkan dalam forum tertinggi Organisasi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Pengurus harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.
Pasal 8
Pembentukan Pengurus
- Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya Desa, apabila :
- Pengurus Sebelunya telah habis masa jabatannya;
- Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 1 (Satu) tahun tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukan dalam Temu Karya Desa;
- Terjadi pemekaran satu wilayah.
- Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat (1) di atas, maka Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk karakter kepengurusan.
- Untuk ketentuan dalam butir a ayat (1) di atas maka Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk karakter apabila masa jabatan (masa aktif) telah habis namun belum juga dilakukan Temu Karya Desa.
- Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dengan ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
- Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang telah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh Forum Temu Karya Desa yang disahkan dengan Surat Keputusan dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Desa Banyutengah).
- Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini.
Pasal 9
Masa Jabatan
- Masa jabatan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah 3 (tiga) Tahun.
- Jumlah kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya Desa, tetapi sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) orang.
Pasal 10
Kriteria Pengurus
- Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Memenuhi dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakat;
- Berpendidikan minimal lulusan SD/Sederajat atau komunitas Sosial sederajat.
- Secara rinci dan spesifik kriteria pengurus dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagai forum tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW)
- Seorang pengurus dinyatakan berhenti jika :
- Meninggal dunia;
- Karena habis masa baktinya;
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Diberhentikan untuk sementara waktu (Non-Aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang ternyata apabila terbukti tidak terbukti bersalah. Namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
- Diberhentikan dengan hormat apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
- Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
- Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
- Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai penurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan (Pengganti antar waktu/PAW) dengan cara :
- Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
- Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
- Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP;
Pasal 12
- Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam bulan) :
- Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya sebagaimana tertuang dalam pasal berikut;
- Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus yang baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya dalam berkomunikasi maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus bersangkutan.
- Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Harian dan kemudian dipertanggung jawabkan dalam forum RPP.
- Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat.
- Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil siding formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno Temu Karya Desa.
Pasal 13
Hak dan kewajiban
- Setiap Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berhak :
- Mendapat perlakuan yang sam sama dalam management professional organisasi;
- Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam, maupun kesempatan;
- Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
- Mempunyai hak suara dalam RPP;
- Setiap Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berkewajiban :
- Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
- Menjaga nama baik organisasi;
- Membayar iuran pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah;
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
- Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Pasal 14
Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
"Demi Allah, saya berjanji :
- Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
- Taat pada Peoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan-ketentuan lainnya.
- Setia dan teguh pada amanah Temu Karya.
- Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
Ketua
- Kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipimpin oleh seorang Ketua.
- Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk (2) dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut.
- Tata cara pemilihan Ketua diatur sendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 16
Kriteria Ketua
- Secara umum, Ketua Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah harus memenuhi criteria sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Pendidikan minimal SD;
- Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnyamaupun dengan berbagai pihak;
- Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
- Memiliki kemampuan untuk memimpin;
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
- Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
- Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
- Tidak sedang tersangkut perkara melawan hokum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun.
- Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna.
Pasal 17
Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW) Ketua
- Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika :
- Meninggal Dunia;
- Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setalah menyampaikan laporan pertanggung jawabannya;
- Meletakan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
- Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
- Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan Pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
- Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya satu tahun tidak dapat menunjukan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya Desa.
- Untuk kasus sebagaimana disebut dalam ayat (1) butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka RPP dan RPP diperluas untuk soal butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk dan memberikan mandat kepada seorang pelaksana ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya.
- Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d di pasal ini, terjadi apabila dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (PJS) Ketua hingga Ketua yang bersangkutan memperoleh keputusan Hukum tetap.
- Apabila ternyata Ketua yang bersangkutan nyata-nyata terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan hukum tetap oleh pihak yang berwenang, maka status Pjs bagi seorang yang ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Ketua yang bertugas mempesiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya.
- Penunjuk pejabat sementara dan Pelaksana Ketua harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
- Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) pasal ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
Pasal 18
Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua harus mengucapkan sumpah dihadapan Forum Temu Karya Desa sebagai Berikut :
"Demi Allah, saya berjanji :
- Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Keua/Ketua Umum Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
- Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan organisasi lainnya.
- Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya.
- Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkannya secara moral maupun organisasional.
BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI
Pasal 19
- Karang Taruna memiliki organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
- Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat RW (Unit) dan RT (Sub Unit) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan desa dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga ini.
- Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri :
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Kelompok Usaha Bersama;
- Seksi Kerohanian dan Pembina Mental;
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
- Seksi Pemberdayaan Perempuan;
Pasal 20
Kualifikasi Organisasi
- Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi khususnya ditingkat Desa, Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi Karang Taruna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuannya.
- Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya.
- Berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini maka ditetapkan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan kualifikasi sebagai berikut :
- Karang Taruna Pasif;
- Karang Taruna Aktif;
- Karang Taruna Aktif dan Kreatif;
- Karang Taruna Aktif, Kreatif dan Mandiri
BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pasal 21
Pengertian
Majelis pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Surya Buana Banyutengah adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, yang tidak memiliki hubungan structural dengan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
Pasal 22
Fungsi
MPKT mempunyai fungsi :
- Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus persyaratan usia dank arena ketidaksediaannya menjadi pengurus.
- Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi.
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategi bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis.
- Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam mengembangkan aktifitas program dan tatanan kelembagaannya.
- Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Mengakomodir kepakaran daan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
Pasal 23
- Karang Taruna dapat membentuk MPKT pada forum tertinggi (Temu Karya) yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
- MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang wakil ketua, (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para angota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah mantan Aktivis Karang Taruna Surya Buana Banyutengah diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
BAB VI
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
Pasal 24
- Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
- Unit teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representative dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
- Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang membentuknya dan harus dikoordinasi serta mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang membentuknya.
BAB VII
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 25
Temu Karya
- Temu Karya Desa (TKS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan diselenggarakan sekali dalam 3 (Tiga) tahun.
- Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Desa Luar Biasa Nasional (TKSLB).
Pasal 26
Temu Karya Desa (TKS) dihadiri oleh anggota dan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng sebagai utusan serta MPKT dan calon anggota masing-masing sebagai peninjau.
Pasal 27
Temu Karya Desa berwenang untuk :
- Membahas dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Kerja Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Membicarakan dan memutuskan pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah beserta penjelasannya.
- Membicarakan dan menetapkan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Memilih dan mengangkat Ketua, Peengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) periode berikutnya.
- Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.
Pasal 28
Rapat Kerja
- Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Temu Karya Desa.
- Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil Temu Karya menjadi lebih operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan dan strategis.
- Raker dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah serta Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng dan MPKT sebagai peninjau.
Pasal 29
Rapat Kerja memiliki kewenangan untuk :
- Memutuskan Peraturan dan Prosedur administrasi maupun prosedur operasional organisasi.
- Memutuskan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat Temu Karya Desa.
- Membicarakan hal-hal teknis dan administrasi lain yang dianggap perlu.
Pasal 30
Rapat Pimpinan
- Rapat Pimpinan (Rapim) adalah forum yang dapat dilaksanakan oleh Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dalam rangka memutuskan agenda- agenda strategis yang bersifat mendesak dan memerlukan penyelesaian segera baik internal maupun eksternal.
- Rapim dilaksanakan atas inisiatif dari Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.
- Rapim dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.
Pasal 31
Rapim memiliki kewenangan untuk :
- Memutuskan sikap organisasi secara kelembagaan baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam rangka merespon suatu permasalahan yang bersifat strategis.
- Membicarakan agenda strategis yang menjadi rekomendasi dan bahan bagi pembahasan keputusan pada forum Temu Karya dan Raker berikutnya.
Pasal 32
Rapat Konsultasi
- Rapat konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasi kinerja organisasi.
- Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang taruna tanggal 26 September.
- Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu setahun.
- Rakon dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng, MPKT, dan para mitra baik instansi pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.
Pasal 33
Rapat Pengurus Pleno
- Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah secara periodik.
- RPP Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- RPP membahas evaluasi hasil kerja Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan.
- Untuk kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang MPKT dan unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
Pasal 34
Rapat Pengurus Harian
- Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah yang lebih bersifat teknis kebijakan dan operasionalisasinya.
- RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
- RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak lanjut keputusan RPP.
- Untuk kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang Pimpinan Seksi dan/atau unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
BAB VIII
MEKANISME KERJA ORGANISASI
Pasal 35
Hubungan Organisasi Antar Tingkatan
- Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang.
- Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dibentuk oleh warga Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.
Pasal 36
Mekanisme pembentukan Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut :
- Karang Taruna yang dibentuk memiliki kewenangan :
- Koordinatif untuk kepentingan menggerakan roda organisasi dam penyelenggaraan program;
- Konsolidasi struktural dan konsolidasi fungsional untuk kepentingan membangun tatanan organisasi menjadi lebih representative dan diakui;
- Legitimasi terhadap organisasi yang membentuknya dalam bentuk pengesahan dan pelantikan kepengurusan;
- Otonomi untuk mengatur urusan/tatanan internal dan menjalankan program yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya Desa.
- Karang Taruna yang membentuk memiliki kewenangan :
- Melakukan kontrol terhadap kepengurusan dan pelaksanaan dari Karang Taruna yang dibentuknya;
- Menilai dan merekomendasikan kelayakan kepengurusan dan program yang dijalankan Karang Taruna yang dibentuknya;
- Mengusulkan perubahan kepengurusan dan tata kerja karena sebab tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk PAW maupun dalam bentuk Temu Karya Luar Biasa;
- Otonomi untuk urusan/tatanan internal dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.
Pasal 37
- Pengurus Karang Taruna dapat mengajukan usul kepada Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah, berupa :
- Usulan Perubahan Pedoman Dasar dan pedoman Rumah Tangga dan beberapa peraturan organisasi lainnya;
- Usulan pergantian pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Usulan penyelenggaraan programnya menjadi skala atau agenda Kecamatan dan/atau tingkat yang lebih atas.
- Karang Taruna dapat meminta kepada Karang Taruna Kabupaten/Kota melalui tingkat provinsi, berupa :
- Kader yang diproyeksikan menjadi Panitia tertentu, baik untuk kepentingan pengembangan Organisasi maupun untuk penyelenggaraan program ditingkat yang lebih atas, ketentuan tentang ini selanjutnya akan diatur tersendiri;
- Kesediaan menjalankan program tertentu melalui pertimbangan dalam RPP dan koordinasi dengan tingkat Kecamatan;
- Bahan data yang akan dipergunakan bagi kepentingan pengembangan organisasii maupun pelaksanaan program baik dalam bentuk data mentah, data setengah jadi maupun data yang siap pakai dalam bidan SDM, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi, dan bidang lain yang memungkinkan
- Karang Taruna tingkat Nasional dapat pula mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini kepada tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan jika memungkinkan, jika menggunakan fungsi koordinatifnya kepada ttingkatan yang ada di bawahnya secara berjenjang.
- Karang Taruna pada tingkat lain mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan dapat mengajukan permintaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini melalui fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya.
Pasal 38
Hubungan Antar Organisasi Setingkatan
- Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah pada satu tingkatan (setingkat) dapat melakukan kerjasama dalam hal :
- Pengembangan Karang Taruna;
- Penyelenggaraan program bersama;
- Menyelenggarakan aktifitas studi banding;
- Menjembatani kepentingan Karang Taruna di tingkat bawahnya.
- Dalam hal antar 2 (dua) atau lebih Karang Taruna tingkat provinsi akan melakukan kerjasama maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Karang Taruna Tingkat Nasional, demikian pula jika kerjasama dilakukan pada tingkatan di bawahnya secara deviratif.
- Mekanisme seperti tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku pula untuk kerjasama yang dilakukan di tingkat lainnya.
- Pemberitahuan melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini bertujuan untuk pengagedaan program kegiatan Karang Taruna tingkat nasional.
- Pada prinsipnya dokumen kerjasama merupakan kewenangan dan tanggungjawab pihak-pihak yang mengadakan kerjasama.
Pasal 39
Hubungan Dengan Organisasi/Lembaga Lain
- Pada prinsipnya, hubungan Karang Taruna di tingkat manapun dengan organisasi atau lembaga lain di luar organisasi dapat dilaksanakan sepanjang merupakan hubungan kerjasama yang bersifat kemitraan yang saling menguntungkan.
- Hubungan dengan instansi sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat.
- Hubungan dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan yang selain dalam kerangka menjalankan program-program kerja Karang Taruna juga dalam rangka mengembangkan Karang Taruna, yang dalam kapasitas tersebut, pemerintah dapat berposisi sebagai salah satu penasehat (Pembina).
Pasal 40
- Hubungan Kerjasama kemitraan dengan pihak lain diluar pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan Program-program Karang Taruna dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, professional visi dan misi serta relevansi.
- Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diambil dan disepakati dalam RPP.
- Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat dippertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menaggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 41
- Karang Taruna tingkat Nasional yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib mensosialisasikannya kepada tingkat provinsi pada batas-batas tertentu, demikian pula berlaku ketentuan ini pada tingkatan dibawahnya.
- Karang taruna tingkat provinsi yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada Karang Taruna tingkat Nasioal untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan di bawahnya.
- Ketentuan-ketentuan sosialisasi dan memberitahukan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini selanjutnya di atur tersendiri.
BAB IX
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 42
Lambang
- Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur :
- Sekuntum bunga teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
- Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ ADITYA KARYA MAHATVA YODHA “(“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan ; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan ;“TARUNA” berarti remaja) jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat pengembangan atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
- Sebuah lingkaran dengan bunga teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna :
- Taat : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
- Terampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, Ikhlas, rela member, dan jujur.
- Lingkaran mengandung arti sebagai lambing ketahanan Nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
- Arti warna yang terdapat pada Lambang sebagai berikut :
- Putih : Kesucian, tidak tercela, dan tidak ternoda;
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
- Kuning : Keagungan dan keluhuran budi pekerti
- Secara keseluruhan Lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal 43
Bendera
Bentuk, Ukuran dan penggunaan bendera Karang taruna diatur sebagai berikut :
- Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. Ditengah-tengah bendera terdapat lambing Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambing terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas.
- Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai.
- Digunakan pada saat kegiatan Karang taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.
Pasal 44
Panji
Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna di atur sebagai berikut :
- Warna dasar kuning.
- Panjang 180 cm dan lebar 120 cm ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah tengah 60 cm.
- Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm.
- Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm.
- Pada puncak tiang Panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam.
- Penggunaan panji :
- Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
- Diletakan berdampingan dengan bendera Nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
- Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera Nasional terletak di sebelah kanan dan panji Karang taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
Pasal 45
Mars dan Hymne
Penggunaan mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut :
- Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan berdiri dengan sikap terhormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna.
- Maksud dan Tujuan mars :
- Membangkitkan semangat juang Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan Kesejahteraan sosial;
- Memupuk rasa solidaritas antar sesama Warga Karang Taruna;
- Membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
- Maksud dan tujuan Hymne :
- Membangun kekuatan, kesetiaan warganya kepada Karang Taruna;
- Membangkitkan Dharma Bhakti Warga Karang Taruna yang lebih Khidmat;
- Memantapkan perenungan-perenungan terhadap tugas pokok dan fungsi Karang Taruna.
- Bentuk Mars dan Hymne secara lengkap sesuai dengan Naskah sebagaimana terlampir pada pedoman rumah tangga ini.
Pasal 46
Seragam Resmi
Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan Forum-forum ilmiah.
Pasal 47
Seragam resmi karang Taruna terdiri dari :
- Kemeja lengan panjang berwarna putih dengan tambahan kelengkapan dasi.
- Jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker, yang bertuliskan nama Karang Taruna pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan.
- Celana panjang warna biru dongker.
- Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki
Pasal 48
Seragam Operasional
Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat
Pasal 49
Seragam operasional Karang Taruna terdiri :
- Kemeja lengan pendek dengan warna bebas.
- Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya bertuliskan nama Karang Taruna pada dada sebelah kiri, nama pemekai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan.
- Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas.
- Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaos kaki.
- Topi karang taruna berwarna biru dongker dengan lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.
Pasal 50
Seragam Tambahan
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 46, 47, 48, dan 49 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukan adanya identitas kegiatan tertentu seragam Panitia/peserta kegiatan tersebut.
Pasal 51
Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari :
- Kaus berkerah dengan ketentuan :
- Warna dasar biru;
- Memiliki saku di dada sebelah kiri;
- Pada saku atau di atas saku terdapat lambang Karang Taruna;
- Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikanpenempatannya;
- Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
- Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasannya;
- Celana panjang dan sepatu bebas.
- Kaus tidak berkerah dengan ketentuan :
- Warna dasar biru benhur;
- Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
- Terdapat tulisan nama kegiatan yang disepakati yang disepakati;
- Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
- Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
- Celana panjang dan sepatu bebas.
- Seragam tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk seragam loreng dan rompi untuk kepentingan gugus tugas tertentu yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
PENUTUP
Pasal 52
- Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman, Peraturan dan/atau Ketentuan-ketentuan Lain Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
- Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar