Kamis, 08 Desember 2016

Pedoman Pelaksanaan dan Teknis Pemilihan Ketua Kartar

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TEKNIS
PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA
KARANG TARUNA SURYA BUANA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat Desa Banyutengah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Temu Karya Desa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan diselenggarakan sekali dalam 3 (Tiga) tahun.
  3. Panitia Temu Karya Desa adalah Panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang bersifat Netral.
  4. Pemilih adalah Pengurus Karang Taruna dan Anggota Karang Taruna yang berusia 13 s/d 45 tahun yang ditetapkan oleh Panitia Temu Karya Desa Kartar Surya Buana sebagai Pemilih Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana.
BAB II
TAHAPAN PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA

Pasal 2
Persiapan Administrasi

Pendaftaran Pemilih :
  1. Pelaksanaan pendaftaran pemilih dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran pemilih.
  2. Pengumuman dilakukan pada papan pengumuman dan tempat-tempat umum yang strategis.
  3. Pendaftaran dilakukan dengan Pendaftar mendatangi petugas pendaftaran pemilih.
  4. Batas waktu pendaftaran dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu.
  5. Hasil pendaftaran pemilih dituangkan dalam bentuk Rekapitulasi Daftar Pemilih.
  6. Rekapitulasi daftar pemilih memuat daftar nama-nama warga Karang Taruna pemilih disusun berdasarkan urutan RT dan  RW.
  7. Warga Karang Taruna yang dapat memilih adalah Warga Karang Taruna yang berusia 13 s/d 45 Tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna dibuktikan dengan KK atau KTP dan terdaftar sebagai Pemilih Pemilhan Ketua Karang Taruna Surya Buana.
Pasal 3
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Ketua Karang Taruna Surya Buana

  1. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Ketua dilakukan secara tertulis di tempat-tempat umum sepanjang mengikuti norma-norma yang dianut masyarakat setempat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengumuman memuat waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, syarat-syarat pendaftaran.
  3. Pada saat mendaftar, Bakal Calon Ketua harus hadir dan menyerahkan perlengkapan pendaftaran.
  4. Batas waktu pendaftaran dilaksanakan maksimal sampai dengan selama 1 (satu) minggu.
  5. Apabila batas waktu yang telah ditentukan Panitia Temu Karya Desa sudah habis dan tidak ada calon yang mendaftar, maka Panitia Temu Karya Desa berhak mengajukan calon maksimal 1 (satu) minggu dari batas akhir pendaftaran calon dengan melalui loby calon ketua.
  6. Syarat-syarat calon Ketua adalah :
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    • Pendidikan minimal SD;
    • Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    • Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnyamaupun dengan berbagai pihak;
    • Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
    • Memiliki kemampuan untuk memimpin;
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
    • Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
    • Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
    • Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
    • Tidak sedang tersangkut perkara melawan hokum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun.
  7. Penentuan syarat-syarat calon dapat ditetapkan kembali melalui Keputusan Panitia Temu Karya Desa dengan mempertimbangkan kondisi Karang Taruna Surya Buana.
  8. Pembuktian syarat-syarat calon ditentukan melalui Keputusan Panitia Temu Karya Desa.
  9. Format surat lamaran/formulir pendaftaran dan surat pernyataan calon disediakan oleh panitia.
BAB III
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 4
Persiapan Pelaksanaan

  1. Mempersiapkan kelengkapan administrasi berupa Berita Acara pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna.
  2. Mempersiapkan sarana pemilihan yang meliputi : kartu suara, kotak suara, bantalan, alat coblos, papan tulis untuk penghitungan suara dan untuk memuat nama-nama calon yang berhak dipilih, spidol, bolpoint, meja kursi, bilik suara dan pengeras suara.
  3. Persiapan tenaga pengamanan, petugas yang menangani pemilihan.
Pasal 5
Pemungutan Suara

  1. Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana dengan memperhatikan kondisi masyarakat.
  2. Panitia membuka kotak suara dan memperlihatkan bahwa kotak suara kosong kepada para pemilih yang hadir serta menutup kembali.
  3. Dalam penggunaan hak pilih, Pemilih mendatangi tempat ceklist Data Pemilih dengan memberitahuan nomor urut Daftar Pemilih untuk diberi Kartu Suara.
  4. Pemilih yang salah coblos tanda gambar dapat meminta ganti surat suara kepada panitia hanya bisa dilakukan satu kali untuk tiap pemilih.
  5. Pada saat pemungutan suara Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana yang dipilih harus berada di tempat yang disediakan oleh Panitia.
  6. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos tanda gambar calon ketua.
  7. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
Pasal 6
Penghitungan Suara

  1. Panitia pemilihan membuka kotak suara dan membuka kartu suara yang masuk yang disaksikan oleh Peserta.
  2. Sebelum penghitungan dimulai ketua panitia memberikan penjelasan kepada para peserta tentang kriteria sah tidaknya kartu suara.
  3. Setiap lembar kartu suara diteliti dan dihitung satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
  4. Pembacaan kartu suara oleh panitia pemilihan dilakukan secara tegas dan jelas dan ditunjukkan kepada para saksi dihadapan seluruh pemilih yang hadir.
  5. Kartu suara dinyatakan tidak sah apabila :
    • Tidak sesuai dengan kartu suara yang ditentukan;
    • Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan pada kartu suara;
    • Ditanda-tangani atau memuat tanda tangan yang menunjukkan identitas pemilih;
    • Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak dipilih;
    • Mencoblos tidak tepat pada kotak tanda gambar yang memuat No, Nama dan foto calon Ketua;
    • Mencoblos kartu suara tidak dengan alat yang disediakan oleh penitia pemilih.
  6. Setelah perhitungan suara selesai panitia pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan hasil pemilihan.
Pasal 7
Penentuan Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana

  1. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
  2. Apabila terdapat suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemilihan tahap kedua. Dengan calon ketua yang memperoleh suara sama.
  3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dihentikan 15 menit untuk mengadakan lobi antar calon ketua dan peserta rapat.
  4. Apabila terdapat calon tunggal calon ketua dinyatakan sah sebagai ketua apabila memperoleh suara 50% ditambah 1 dari jumlah perolehan suara.
  5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi, maka sidang dihentikan 15 menit untuk mengadakan lobi dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
BAB IV
PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN

Pasal 8

  1. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Temu Karya Desa Surya Buana.
  2. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana Terpilih disampaikan oleh Panitia kepada Kepala Desa dengan telah dilengkapi susunan pengurus untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB V
PENUTUP

Pasal 9

  1. Apabila Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini ada yang bertentangan dengan Pedoman yang lebih tinggi akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.
  2. Hal–hal yang belum tercantum dalam Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia yang dituangkan dalam Tata Tertib dan atau berita acara.
  3. Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Banyutengah
Pada Tanggal : 28 Nopember 2016

Senin, 05 Desember 2016

Surya Buana Peduli Banjir


Senin, 05 Desember 2016
Banjir Bengawan Solo sudah sepekan lebih menggenangi pemukiman warga dan lahan pertanian di bantaran sungai.
Mulai dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik, PKH, Karang Taruna, PMII dan Pramuka semua terlibat.
Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkab Gresik, Abu Hasan, mengungkapkan bahwa untuk Kecamatan Dukun, desa yang terendam meliputi Desa Karang Cangkring dengan ketinggian 25-30 cm. Desa Gedong kedoan ada 2 rumah terendam dengan ketinggian 25 - 35 cm. Desa Dukun Anyar sebanyak 11 rumah terendam dengan tinggi genangan 40 - 55 cm, lalu 1 warung tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm. jalan desa tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm, sepanjang 150 meter. Jalan Raya tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm, sepanjang 150 m. Desa Tirem Enggal ada 8 rumah terendam dengan ketinggian genangan 35 - 40 cm. Areal persawahan tergenang seluas 40 hekter dengan ketinggian genangan 50 - 65 cm. Jalan Desa tergenang dengan ketinggian 35 - 40 cm sepanjang 150 meter. Desa Bangeran, persawahan tergenang seluas 40 hektar dengan ketinggian genangan 45 - 55 cm.  Desa Lowayu, Persawahan tergenang seluas 45 hektar dengan ketinggian genangan 40 – 50 cm. Desa Baron, 18 rumah terendah dengan ketinggian genangan 35 – 40 cm. Desa Madu Mulyorejo, 18 rumah terendam dengan ketinggian genangan 35 – 45 cm. Jalan Desa tergenang dengan ketinggian 60 – 70 cm, sepanjang 100 m. Desa Jrebeng, 6 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 35 – 45 cm. 1 masjid tergenang dengan ketinggian genangan 25 – 30 cm. Sementara warga mengungsi 8 KK (26 jiwa). Dan, Desa Bulangan, 4 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 25 – 35 cm.
Sementara untuk Kecamatan Bungah, lanjut Abu Hasan, desa yang tergenang di antaranya, Desa Sungon Legowo, ada 8 rumah dengan ketinggian genangan 35 - 45 cm. Jalan Desa tergenang 35 - 45 cm sepanjang 200 m. Desa Bedanten, persawahan tergenang seluas 20 hektar dengan ketinggi genangan 45 - 50 cm. Desa Mojopuro Wetan, persawahan tergenang seluas 20 hektar dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. Sebanyak 4 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 30 - 35 cm. Desa Mojopuro Gede, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. 2 rumah tergenang dengan ketinggi genangan 25 - 40 cm. Desa Sukorejo, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggi genangan 45 - 50 cm. Desa Bungah, 39 rumah tergenang dengan ketinggi genangan 35-100 cm. Jalan desa tergenang 25 - 60 cm, sepanjang 2 km, 15 hektar areal persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 65 - 70 cm. Warga Mengungsi sebanyak 13 KK. Desa lain terendam adalah, Desa Masangan, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 35 - 50 cm. Desa Sukowati, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. Desa Melirang, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggi genangan 35 - 45 cm.
Data tersebut dibenarkan oleh Najib, selain sebagai Relawan BPBD juga merupakan anggota SER (Social Emergency Response) PCNU yang bertugas di Pos pantauan bencana saat ditemui Bendahara Kartar Surya Buana Saudara Misbahul Anwar di lokasi.
Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah Kecamatan Panceng, yang berdampingan dengan Kecamatan Dukun, tergerak untuk ikut serta membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana banjir. Rombongan Kartar Surya Buana (5/12) yang dikomendani Sekretaris Taufiqur Rohman dengan didampingi langsung oleh Kepala Desa Banyutengah Bpk. Fandloli mendatangi lokasi bencana banjir.
Rombangan Kartar Surya Buana diarahkan oleh Najib di tiga titik bencana banjir yaitu Desa Jrebeng, Desa Madu Mulyorejo dan Desa Tirem Enggal. Begitu wajah berseri menyambut kedatangan rombongan Kartar Surya Buana. Karena dari dua Kecamatan yang terdampak luapan bengawan solo yaitu kecamatan Dukun dan Bungah, Kecamatan Dukun yang jarang tersentuh oleh bantuan. “Karena geografis desa-desa yang terdampak letaknya yang jauh dari akses jalur utama, mungkin itu yang menyebabkan bantuan sangat minim” ucap Najib. Komendan rombongan Taufiqur Rohman juga menyatakan “Kami merasa berterima kasih masih punya kesematan diakhir masa jabatan, bisa berbagi untuk mengurangi beban yang mereka tanggung”. Sebagai penanggung jawab Kepala Desa Banyutengah Bpk. FandloliSaya merasa bangga memiliki anak-anak Kartar yang masih peduli terhadap bencana yang melanda di desa lain”.
Di desa Jrebeng rombongan Kartar Surya Buana disambut oleh Sekretaris Desa. Bpk. Sekdes Menyampaikan ucapan terima kasih atas kepeduliannya. Selanjutnya di Desa Madu Mulyorejo rombongan di sambut oleh Ketua RT dan juga masyarakat yang masih menduduki tenda pengungsian yang berada di atas tanggul bantaran bengawan solo. Berkali-kali ucapan terima kasih terucap dari bapak, ibu dan anak dari 18 KK menyambut kami meninggalkan tenda mereka. Perjalanan rombongan berakhir di Desa Tirem Enggal yang disambut oleh Kepala Dusun.
Paket sumbangan Kartar Surya Buana tiap paket berisi beras 2,5 kg dan Mie Instan 20 bungkus untuk 27 KK yang ada di tiga Desa. Desa Jrebeng 6 paket, Desa 18 Paket, dan Desa Tirem Enggal 3 Paket. Masyarakat sangat gembira menerima paketan dari Karang Taruna, karena memang sangat minim bantuan yang mereka terima. Disamping letaknya juga tidak adanya relawan yang ikut menggalang donasi, hanya Najib sendirian yang mondar-mandir dari desa ke desa.-tr-

Sabtu, 03 Desember 2016

Realisasi Program Kerja

MATRIK REALISASI PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA SURYA BUANA
PERIODE 2013 - 2016 


Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Oktober 2016
Banyutengah, 31 Oktober 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : September 2016
Banyutengah, 30 September 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Agustus 2016
Banyutengah, 31 Agustus 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Juli 2016
Banyutengah, 31 Juli 2016

Jumat, 25 November 2016

Boneka Cantiq Surya Buana Bernilai Ratusan Juta Jadi Rebutan

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat Desa Banyutengah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Karang Taruna Surya Buana dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 240/705/437.115.10/XI/2013. Sebagai organisasi yang kondisi sebelumnya Vakum, Kartar Surya Buana melangkah dengan kondisi bagai anak bayi yang baru lahir. Semua masih bersih, pengetahuan tentang Organisasi ke-Kartar-an dan juga kas Organisasi.
Program kegiatan awal sebagai wujud eksistensi Kartar Surya Buana adalah melaksanakan kegiatan Surya Buana Cup U-15. Kekompakan pengurus terbangun melalui kegiatan awal ini. Dalam menjalankan roda organisasi tak lepas dari kebutuhan dana. Pengurus Harian Kartar Surya Buana harus memutar otak bagaimana organisasi ini mampu menghasilkan pendapatan untuk menghidupi organisasinya. Salah satu bentuk kegiatan di Karang Taruna yang dapat menghasilkan pendapatan adalah Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Dimulailah Pengurus Harian mengidentifikasi Sumber Daya Alam yang ada di Desa Banyutengah yang dapat dijadikan sebagai Usaha Ekonomi Produktif (UEP) oleh Kartar Surya Buana. Salah satu Aset Desa Banyutengah yaitu Portal Galian Batu Bata Putih menjadi lirikan Kartar Surya Buana untuk dijadikan sebagai UEP. Namun pengelolaan Portal Galian Batu Bata Putih dilaksanakan dengan melalui sistem Lelang. Kondisi kas Kartar yang masih kosong, memunculkan ide untuk mengajukan ke Pemerimtahan Desa pengelolaan Portal dilaksanakan oleh Kartar Surya Buana, dengan sistem Kartar sebagai Pengelola bukan Pelelang. Disamping Kartar Surya Buana mendapat penghasilan dari mengelola Portal, Pemerintahan Desa Banyutengah mengetahui hasil sesungguhnya dari Portal yang selama ini dikelola oleh Pelelang.
Pengelolaan Portal oleh Pelelang/Pengontrak 2 (dua) tahun sebelum dikontrak Kartar Surya Buana bernilai 80 Juta dengan kontrak 2 tahun. Nilai 40 Juta/tahun ini menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Nilai kontrak ini dengan mempertimbangkan kerugian dari pengontrak Portal sebelumnya. Info awal ini yang menjadikan Kartar Surya Buana berusaha untuk dapat mengelola Portal, sehingga Pemerintahan Desa dapat mengetahui hasil sesungguhnya dan dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan lelang selanjutnya.
Pengurus Harian mengajukan kepada Kepala Desa Bpk. Fandloli, pengelolaan Portal dikelola oleh Kartar Surya Buana. Setelah Kepala Desa melaksanakan pertemuan dengan BPD, Kepala Desa menyampaikan ke Pengurus Kartar Surya Buana bahwa jika Kartar Surya Buana berkeinginan mengelola Portal harus melalui mekanisme Lelang sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kartar Surya Buana sebagai Lembaga Desa tidak seharusnya dengan mengelola Portal harus melalui mekanisme Lelang, tapi karena keraguan Pemerintahan Desa kepada Kartar Surya Buana apakah mampu mengelola Portal yang menjadikan Kartar Surya Buana harus melalui mekanisme Lelang jika ingin mengelola Portal.
Keraguan Pemerintahan Desa menjadi cambuk untuk membuktikan kesolidan Pangurus Kartar Surya Buana, keingintahuan hasil sesungguhnya Portal menjadi penyemangat Kartar Surya Buana untuk tetap sebagai pengelola Portal walau kondisi kas masih kosong. Padahal tawaran Nilai Lelang Portal dari Pemerintahan Desa 65 Juta/Tahun. Dari info awal nilai 40 Juta/tahun masih mengalami kerugian, tetapi Pemerintahan Desa menawarkan 65 Juta/tahun menjadikan Pengurus Kartar Surya Buana harus berpikir ulang. Keingintahuan hasil Portal sesungguhnya yang kuat menjadikn Pengurus Kartar Surya Buana harus bersegera untuk melakukan investigasi sirkulasi kendaran yang melewati portal. Dengan menugaskan salah satu pengurus Kartar Surya Buana untuk mengamati sirkulasi kendaraan di Portal, melakukan perhitungan jumlah kendaraan yang ada di Desa Banyutengah yang mungkin akan melewati Portal, jumlah yang mungkin tiap kendaraan melewati Portal tiap harinya. Pengurus Kartar Surya Buana melakukan investigasi selama dua minggu, ini dilakukan dalam rangka memperoleh data kemungkinan yang valid. Setelah mendapatkan data tersebut dan juga menggali info dari pengurus Kartar yang mempunyai pengetahuan tentang ke-Portal-an akhirnya Pengurus Kartar memutuskan untuk menerima penawaran dari Pemdes untuk pengelolaan Portal dengan sistem lelang.
Pengurus Kartar menawarkan kepada Pemerintahan Desa untuk penentuan pengelolaan Portal tidak melalui Lelang Umum, tapi melalui Lelang Penunjukkan Langsung. Permohonan ini diterima oleh Pemerintahan Desa. Namun masalahnya dari mana dana yang akan digunakan Kartar untuk mengkontrak Lelang, sementara kas Kartar masih kosong. Pemikiran untuk pinjam kepada perseorangan tidak mungkin dilakukan karena dana yang tidak sedikit, akhirnya Pengurus Kartar menyampaikan kepada seluruh pengurus dengan pengadaan Dana Kontrak Portal dengan iuran. Tapi apa mungkin dengan iuran pengurus mampu menggalang dana sebesar itu. Sikap akhir yang diambil Kartar adalah Penggalangan Investasi. Kalau Investasi, terdapat konsekuensi yang ditimbulkan dari Investasi. Ada dua pilihan antara prosentase investasi sebagaimana perbankan atau pembagian SHU. Karena Investor adalah pengurus Kartar Surya Buana, dan juga karena pengurus Kartar Surya Buana yang investasi tujuannya bukan bisnis, maka disepakati dengan pembagian SHU. Dengan SHU Kartar tidak akan mengalami kerugian jika penghasilan Portal sedikit, karena kalau menggunakan sistem prosentase Investasi, tidak menuntut kemungkinan Kartar akan mengalami kerugian jika pendapatan cuman sedikit. Pembagian SHUpun Investor dan Kas Kartar lebih menitik beratkan pada Kas Kartar sehingga disepakati pembagian SHU 70% kas Kartar dan 30% Investor, selain itu juga dibatasi hanya sampai dengan 6 (enam) bulan, sehingga di bulan ke-7 (bulan Juli) Dana Investor sudah dikembalikan sekaligus pembagian SHU, dan pendapatan Portal 6 (enam) bulan selanjutnya keseluruhan sudah masuk kas Kartar. Dilihat dari sisi bisnis ini sangat tidak ideal, karena memang bukan bisnis tujuan utama Investor tapi untuk penggalangan Dana Kontrak Lelang Portal.
Keseriusan Pengurus Kartar Surya Buana dalam mengelola Portal, dibuktikan dengan merealisasikan tujuan utama dari Pengelola Portal yaitu mengetahui hasil sesungguhnya dengan transparansi keuangan melalui rapat Lap. Keuangan Portal tiap 3 bulan. Kesolidan dan kesungguhan Pengurus Kartar Surya Buana ditunjukkan dengan hasil tahun pertama pengelolaan Portal mencapai angka Rp. 151 Juta lebih. Dari hasil tersebut Pengurus Kartar Surya Buana mampu merealisasikan beberapa kegiatan diantaranya : 1. Santunan Kematian (setiap warga meninggal dunia), 2. Pengadaan Jaring Pengaman Lapangan, 3. Santunan Anak Yatim, 4. Pengadaan Penerangan Makam, dan 5. Di bulan akhir tahun mampu membeli mobil pengangkut sampah sekaligus Layanan Pembuangan Sampah Gratis bagi Seluruh Warga Desa Banyutengah.
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Portal menjadi salah satunya Program andalan dari Kartar Surya Buana. Disamping dapat menghidupi organisasi Kartar, juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat desa Banyutengah bener-bener merasakan dari manfaat UEP Portal Kartar Surya Buana, karena itu di tahun kedua Kartar Surya Buana kembali menginginkan untuk mengelola Portal. Sebagaimana pengajuan Pengurus Kartar Surya Buana kepada Pemdes untuk kembali mengkontrak Portal.
Di periode tahun kedua, Kartar Surya Buana melalui UEP Portal tetap melanjutkan program di periode tahun pertama. Bahkan dapat mengembangkan target sasaran untuk Program Santunan Anak Yatim, yang semula hanya Anak Yatim di tahun ini program ini menjadi Santunan Anak Yatim dan Dissabilitas. Selain melanjutkan program-program di tahun pertama, Kartar Surya Buana merealisasikan program baru diantaranya : 1. Pelatihan Kreasi Kain Flanel, sebagai usaha Pemberdayaan Ibu-ibu, 2. Mengikuti Study Karya Bhakti Kartar Kab. Gresik, 3. Mengikutkan Pengurus dalam Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan Dekoperindag Gresik, 4. Out Bond untuk meningkat solidaritas pengurus Kartar Surya Buana, 5. Bantuan Pendidikan Peserta Didik PAUD dan TK.
Pada periode tahun kedua juga merupakan tahun berprestasi bagi Kartar Surya Buana, karena ditahun ini Kartar Surya Buana menorehkan Pretasi sebagai Karang Taruna Berprestasi tingkat Kabupaten Gresik, dan Karang Taruna Berprestasi tingkat Provinsi Jawa Timur, bahkan sampai dengan Prestasi 10 besar Karang Taruna Berprestasi tingkat Nasional.
Sampai dengan di akhir periode tahun kedua penghasilan dari pengelolaan Portal semakin meningkat, mencapai di angka 191 Juta lebih. Seiring dengan peningkatan hasil pengelolaan Portal disisi lain menimbul rasa iri sekelompok masyarakat untuk mengelola Portal. Mereka melihat besarnya penghasilan yang diperoleh Kartar Surya Buana, bukan seberapa banyak program Kesejahteraan Sosial dan Program-program yang lain dan juga prestasi-prestasi yang telah dicapai bahkan sampai dengan prestasi tingkat Nasional tidak menjadi mereka bangga akan keberadaan Kartar Surya Buana.
Transpransi yang diwujudkan oleh Kartar Surya Buana melalui rapat Lap. Keuangan Kartar Surya Buana setiap 3 bulan. Disamping menimbulkan sisi baik seluruh masyarakat dapat mengetahui sirkulasi keuangan Kartar Surya Buana, ternyata juga menimbulkan rasa isi di sekolompok masyarakat karena melihat penghasilan Kartar Surya Buana yang mencapai ratusan juta. Salah satunya mempermasalahkan Investasi yang dilaksanakan pengurus Kartar untuk menggalang dana pengkontrakan Portal. Padahal ditahun pertama tidak ada yang mempermasalahkan Investasi tersebut. Setelah di tahun kedua melihat penghasilan Kartar Surya Buana yang mencapai ratusan juta, baru mereka mempertanyakan investasi. “Bagaimana jika di tahun pertama Kartar Surya Buana mengalami devisit, uang siapa yang akan dibuat untuk mengembalikan”, itu semua tidak pernah terpikirkan oleh mereka. Mereka hanya memikirkan Kartar Surya Buana mempunyai penghasilan ratusan juta, seberapa banyak uang yang diberikan kepada Investor. Mempermasalahkan Investasi ini juga menjadi bahasan di BPD.
Padahal di awal periode Kartar Surya Buana tidak ingin mengkontrak Portal, hanya mengelola Portal, tapi ini tidak disetujui. Kartar Surya Buana diminta mengkontrak Portal. Karena Kartar Surya Buana tidak punya kas, maka melaksanakan penggalangan Investasi. Hal ini di tahun pertama juga sudah disampaikan kepada Pemerintahan Desa dan tidak mempermasalahkan hal itu. Tetapi setelah mengetahui penghasilan Pengelolaan Portal mencapai ratusan juta, baru mempermaslahkan Investasi.
Di akhir tahun periode kedua pula, sudah mulai muncul wacana akan dilaksanakan Lelang Umum Portal. Bahkan wacana ini sendiri terjadi di Pemerintahan Desa dalam hal ini BPD. Wacana yang muncul bukan karena ketidakberhasilan Kartar Surya Buana mengelola Portal tetapi karena ada kecemburuan sosial/iri untuk dapat mengelola Portal. Kecemburuan ini sampai terdengar oleh Pengurus Kartar Surya Buana, sehingga Ketua Kartar Suripno menyampaikan Statement “Jika dilaksanakan Lelang Umum, Kartar akan hadir tetapi tidak akan mengikuti Lelang Portal”. Ketidakmengertian akan kecemburuan terhadap Kartar Surya Buana sebagai pengelola Portal Sekretaris Kartar Taufiqur Rohman juga ikut menyampaiakan statment “Kartar itu anaknya siapa cih ?, Kartar itu ibunya bernama siapa ?, Kartar itu anak RT berapa cih ? Kok muncul pernyataan biar masyarakat yang lain tidak iri”. Rasa iri ini juga dibenarkan oleh salah satu BPD, tapi beliau tidak menjelaskan kenapa sampai merasa iri. Bahkan salah satu anggota BPD menyampaikan idenya “Biarlah Portal dilelang umum agar tidak menjadikan keirian yang lain, Kartar Surya Buana mengelola aset Desa yang lain. Dan untuk program layanan sampah tetap dilaksanakan Kartar dengan dana dari hasil lelang umum”. Mungkin karena Program yang satu ini bersinggungan langsung dengan masyarakat keseluruhan, dan seluruh masyarakat telah menikmati manfaat dari program ini.
Alhasil, pengelolaan Portal tidak jadi dilelang umum, tetapi tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu lelang penunjukkan langsung yang dimenangkan Kartar Surya Buana.
Pada periode terakhir di tahun ketiga, pengelolaan Portal penghasilannya semakin meningkat dari dua tahun sebelumnya. Sampai dengan akhir bulan Oktober 2016 penghasilan Portal Kartar Surya Buana mencapai Rp. 270 Juta lebih. Disamping tetap merealisasikan program-program yang telah ada didua tahun yang lalu, di periode tahun ketiga Kartar Surya Buana kembali merealisasikan program baru. Program senam aerobic yang semula menjadi program PKK, terkendala dengan ketersediaan akomodisi, sehingga di periode tahun ketiga Kartar Program ini dilanjutkan menjadi Program Kartar yang dilaksanakan tiap hari Jumat sore. Dan juga Program sebagai pengakomodiran pemuda-pemuda pemain dan pecinta Bola Voly, Kartar Surya Buana merealisasi Program pembentukan tim bola volley dengan nama BVC (Banyutengah Vollyball Club). Sebagai konsekuensi Kartar Surya Buana membentuk BVC, maka Kartar Surya Buana juga harus menyediakan sarana dan prasarana BVC. Untuk Lapangan Bolla Volly sudah disediakan oleh Pemdes, sehingga Kartar Surya Buana tinggal melengkapi sarana yang lain diantaranya Jaring Pengaman Lapangan Bolla Voly. Selain itu Kartar Surya Buana juga memenuhi seluruh akomodasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh BVC, seperti : Kostum Latihan, Bola Volly dengan jumlah yang banyak, dan sarana-sarana lain sampai dengan pendatangan Pelatih.
Diakhir periode kepengurusan, Kartar Surya Buana juga masih merencakan pengadaan Mobil Sehat, sebagai fasilitasi kebetuhan dalam rangkah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desas-desus keinginan beberapa orang untuk menjadi Ketua Kartar Surya Buana untuk priode selanjutnya mulai sangat santer. Mungkin mereka tergiur dengan penghasilan Kartar Surya Buana yang mencapai jutaan rupiah, dengan begini Kartar Surya Buana bah “Boneka Cantiq bernilai Jutaan Rupiah yang akan diperebutkan”. Bahkan muncul opini membenturkan Kartar dengan Ormas lain yang ada di Desa Banyutengah, dengan bahasa dia agar rezim Katar sekarang tidak berlanjut. Ini sungguh ironis sekali. Mereka menginginkan menjabat Ketua Kartar Surya Buana apa karena eksistensinya yang telah diakui masyarakat dan segudang prestasinya, atau bahkan karena melihat penghasilan Kartar Surya Buana yang mencapai ratusan juta rupiah.
Mari kita lihat siapa yang akan terpilih pada Temu Karya yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2016 besok. Karena dipastikan Ketua Kartar Surya Buana akan beralih, mengingat Ketua Kartar Surya Buana yang sekarang tidak akan siap dicalonkan kembali.
Mari kita lihat akankah Ketua yang baru akan mampu melanjutkan program-program yang telah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seluruhnya, dan juga mencetak prestasi baru. Bravo “TEMU KARYA 2016” --- tr.

Senin, 08 Agustus 2016

Sejarah Asal Usul Desa Banyutengah

Desa Banyutengah adalah desa yang terletak di ujung paling barat dari Kabupaten Gresik, desa yang menjadi bagian dari Kecamatan Panceng ini terletak diposisi paling jauh dari Kabupaten Gresik yang sebelah baratnya berbatasan dengan Desa Tlogo Sadang Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Desa Banyutengah merupakan desa yang cukup subur, ketika musim hujan tiba air melimpah ruah tapi tidak sampai membuat desa ini terendam banjir seperti desa-desa yang lain, sebaliknya ketika musim kemarau datang airnya pun tidak pernah ada habisnya, air selalu ada untuk memenuhi kebutuhan hidup warga desa Banyutengah.
Bahkan tetangga desapun banyak sekali yang membutuhkan air dari Desa Banyutengah, apalagi jika musim kemarau sudah tiba. Sungguh suatu karunia ilahi yang tidak ternilai harganya dan kita sudah sepantasnya kalau mensyukuri nikmat-Nya, karena biasanya ketika musim kemarau tiba banyak yang kekurangan air dan sebaliknya ketika musim hujan datang banyak yang kelebihan air sehinggga menyebabkan banjir. Namun semua itu tidak pernah terjadi di desa Banyutengah.
Beberapa abad yang lalu, lokasi Desa Banyutengah tidaklah terletak pada lokasi yang sekarang ini, begitu juga nama Banyutengah bukanlah nama awal dari desa ini.
Letak pertama kali Desa Banyutengah ada disebelah barat dari Desa Dalegan, tepatnya di sebelah barat dari sebuah sumur yang cukup terkenal di Desa Dalegan yaitu Sumur Nangka, sebuah sumur tua yang keberadaannya masih ada sampai sekarang dan merupakan sumur andalan bagi warga desa Dalegan karena rasa airnya sangat enak, konon menurut cerita sumur nangka itu dibuat oleh seorang Wali Allah.
Ketika masih terletak disebelah barat dari sumur nangka, nama desanya adalah desa Kembu. Warga desa Kembu waktu itu masih terdiri dari beberapa Kepala Keluarga, sebagian besar dari mereka menggantungkan kebutuhan hidupnya dengan bercocok tanam (Bertani) dan sebagian yang lain dengan mencari ikan di laut (Nelayan). Tempat mencari ikan penduduk Desa Kembu yang dulunya hanya laut yang sepi seiring dengan perkembangan zaman sekarang telah berubah menjadi tempat wisata andalan dari kabupaten Gresik dengan nama Tempat Wisata Pasir Putih.
Bercocok tanam (bertani) dan mencari ikan di laut (Nelayan) ini mereka jadikan pekerjaan utama bagi warga desa Kembu ketika itu, sebagai mata pencaharian pokok dan sekaligus sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena penduduknya giat bekerja dan lahannya juga subur maka tidak mengherankan kalau hasil pertanian mereka melimpah ruah, ibaratnya tidak akan habis dimakan anak cucu, meskipun kehidupan mereka cukup pangan namun warga desa Kembu tidak merasa nyaman hidupnya, karena hasil pertanian mereka sering menjadi sasaran pencurian oleh warga desa yang ada disekitarnya. Apabila malam tiba dan disekeliling mereka gelap gulita maka mereka sudah mulai merasa gelisah dengan keamanan hasil panennya.
Beberapa kali upaya pencurian tersebut dapat digagalkan tapi tidak jarang juga hasil pertanian mereka hilang musnah dibawa kabur sipencuri. Melihat situasi yang demikian, maka beberapa sesepuh desa mengadakan rundingan, atas nasehat Sunan Kalijaga ketika itu, dan demi kemaslahatan bersama akhirnya disepakati bahwa Desa kembu diadakan relokasi dan pindah ke lokasi baru yang terletak di sebelah Timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Banyutengah sekarang.
 Pindah tempat (relokasi) tahap pertama ini terjadi sebelum Pemerintah Kolonial Belanda menjajah Indonesia, di tempat baru ini warga Desa Kembu mulai menata kehidupan kembali meraka bergotong royong Mbabat Alas untuk membuka lahan baru baik untuk pemukiman penduduk maupun untuk lahan pertanian. Ditempat baru inilah warga desa Kembu mengalami masa-masa yang sangat menyenangkan karena hal-hal yang pernah terjadi dulu tidak pernah mereka alami lagi, warga desa hidup dengan tentram dan damai sampai beberapa dekade. Hasil panennya melimpah ruah bisa dikatakan pada waktu itu masyarakat Desa Kembu mengalami hidup Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kerto Raharjo.
Bersamaan dengan kepindahan penduduk warga desa Kembu di tempat yang baru Sunan Kali Jaga juga mendirikan masjid yang terletak disebelah utara desa Kembu di Lokasi Pemakaman Umum Desa Banyutengah sekarang. Sunan Kalijaga dalam menyebarkan Agama Islam terkenal sangat pandai memikat hati orang, beliau mengadakan pendekatan dari hati ke hati. Dengan melalui gending-gending dan tembang-tembang akhirnya mereka bisa mengenal agama yang baru yaitu agama Islam.
Dimata mereka Sunan Kalijaga adalah sosok seorang pemimpin yang penuh dengan kesederhanaan, seorang pemimpin yang bisa dijadikan panutan, karena kesabaran dan kearifannya, maka tidak heran kalau pengikut sunan Kalijaga semakin lama semakin banyak.
Demikian juga waktu mendirikan masjid, untuk tahap awal supaya mereka mau mengerjakan sholat maka bangunan masjidnya diberi dua arca yang berhadap-hadapan di pintu masuknya, dengan cara inilah mereka mau mendatangi masjid dan mengerjakan sholat berjamaah. Selain membangun masjid Sunan Kalijaga juga membuat sumur sebagai sarana pelengkap keberadaan masjid. Dengan dibangunnya sebuah masjid Sunan Kalijaga berharap masyarakat Desa Kembu bisa mengenal ajaran agama Islam lebih jauh dan sekaligus menjalankan ajaran agama Islam.
Dalam menyebarkan agama Islam Sunan Kalijaga mempunyai seorang pengikut yang setia yaitu Kyai Macan Poleng, Kyai Macan Poleng diperintahkan untuk menjaga masjid dan melestarikan nilai-nilai agama Islam yang telah diajarkan oleh Sunan Kalijaga sekaligus menjadi guru Agama di tempat itu.
Sunan Kali Jaga berpesan kepada Kyai Poleng untuk selalu mengisi Padasan ( Tempat Wudlu ) sebagai syarat sebelum melaksanakan sholat, beliau juga berpesan pada waktu mengisi air dipadasan tersebut tidak boleh sembarangan waktunya, tapi harus diisi tepat pada waktu tengah malam. Maksudnya ketika mengisi padasan tersebut supaya tidak diketahui oleh orang lain agar orang yang mau melaksanakan sholat dan ingin berwudlu merasa tenang dan tidak terganggu dengan masalah air.
Bertahun-tahun Kyai Macan Poleng melaksanakan perintah Kanjeng Sunan Kali Jaga tersebut, tapi pada suatu malam dengan tiada menyangka sedikitpun disaat Kyai Macan Poleng mengisi air padasan, melintaslah salah satu muridnya dan melihat apa yang dikerjakan oleh Kyai Macan Poleng. Bahkan yang lebih mengejutkan lagi orang itu menyapa Kyai Macan Poleng.
Maka sejak saat itulah padasan tersebut tidak pernah penuh airnya, walaupun setiap waktu Kyai Macan Poleng mengisinya, airnya selalu saja setengah, demikian juga sebaliknya air di padasan tersebut juga tidak pernah berkurang sedikitpun selalu saja setengah walaupun dipakai untuk berwudlu oleh orang sekampung.
Sejak kejadian itu maka akhirnya Kyai Macan Poleng Mengganti nama desa Kembu menjadi desa Mbetengah, krida basa dari banyu ingkang tetep setengah yang artinya air yang senantiasa setengah.
Semakin hari kehidupan masyarakat Mbetengah semakin tentram selain kebutuhan pangan mereka tercukupi, batin mereka juga sudah tenang karena mereka sudah mengenal ajaran Agama Islam dan kebanyakan meraka sudah menjalankan kewajiban-Nya.
Sayang kehidupan yang seperti itu tidak berlangsung lama, ketenangan mereka terusik setelah Pemerintah Kolonial Belanda menjajah Indonesia, apalagi setelah diterapkannya kerja Paksa ( Rodi ) yang diterapkan pemerintah Kolonial Belanda ketika membuat jalan raya Deandles yang secara kebetulan terletak persis disebelah selatan desa Mbetengah.
Takut, was-was selalu menghantui perasaan setiap warga desa Mbetengah belum lagi perampasan hasil panen mereka yang dilakukan dengan semena-mena. Pasrah dengan keadaan, marah yang tertahan serta benci yang mendalam berbaur menjadi satu, itulah gambaran kehidupan warga Desa Mbetengah sehari-harinya.
Karena begitu banyaknya warga Desa Mbetengah yang kena wajib mengikuti kerja Paksa (Rodi) serta perlakuan yang kasar dan kondisi yang tidak nyaman akibat intimidasi-intimidasi pemerintahan kolonial Belanda, serta kesengsaraan-kesengsaraan warga yang sudah tidak tahan dengan siksaan-siksaan yang diluar batas kemanusiaan maka para sesepuh desa Mbetengah mengadakan rundingan untuk mancari tempat baru guna memulai kehidupan yang lebih baik.
Dan akhirnya dengan pertimbangan banyak hal maka desa Mbetengah pindah lagi ke lokasi baru yang terletak di sebelah utara desa Mbetengah. Dan di tempat inilah lokasi terakhir perpindahan desa Mbetengah sampai akhirnya berkembang menjadi sebuah desa yang besar seperti sekarang ini.
Dari tahun ke tahun nama desa Mbetengah semakin dikenal oleh warga desa di sekitarnya sebagai desa yang selalu terpenuhi kebutuhan airnya baik di saat musim kemarau panjang apalagi di musim hujan.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman nama Mbetengah berubah menjadi Banyutengah ketika pemerintah kolonial Belanda menerapkan aturan yang mewajibkan kepemilikan surat hak tanah bagi semua penduduk yang ada di bawah kekuasaan jajahannya termasuk penduduk desa Mbetengah.
Pada saat pembuatan surat tanah itulah nama Mbetengah berubah menjadi Banyutengah, sebuah nama baru yang merupakan hasil ijtihad dari para sesepuh desa yang tentunya sudah disesuaikan dengan Tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar, meskipun berubah nama tapi esensi ( Krida Basa dan makna ) dari nama tersebut tidak mengalami perubahan sedikitpun.

Kamis, 28 Juli 2016

Pedoman Dasar Kartar Surya Buana

PEDOMAN DASAR
KARANG TARUNA SURYA BUANA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat Desa Banyutengah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Anggota Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah wadah atau sarana kerja sama Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Surya Buana Banyutengah adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa Banyutengah secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berkedudukan di Desa Banyutengah di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna Surya Buana Banyutengah mempunyai fungsi :
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 8
  1. Keorganisasian Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berada di Desa Banyutengah yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.
  3. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksana Tata Cara Keorganisasian diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
  1. Keanggotaan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa Banyutengah atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
  1. Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yaitu :
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
    • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
    • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
  2. Kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Banyutengah, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
  2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
  3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
  4. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13
  1. Hubungan kerja antara Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan Kepala Desa Banyutengah dan/atau Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat pembinaan.
  2. Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA
Pasal 14

Pembina Karang Taruna Surya Buana Banyutengah meliputi :
  1. Pembina Utama.
  2. Pembina Umum; dan
  3. Pembina Fungsional

Pasal 15

Pembina Utama Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah Presiden RI.

Pasal 16
  1. Pembina Umum Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah Kepala Desa Banyutengah.
  2. Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan umum di Desa Banyutengah, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah di Desa Banyutengah.

Pasal 17
  1. Pembina Fungsional Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) adalah Kaur Kesra Desa Banyutengah.
  2. Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
    • Secara fungsional;
    • Bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
    • Program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di Desa Banyutengah; dan
    • Secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 18

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 19
  1. Program Kerja Karang Taruna terdiri Surya Buana Banyutengah dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
  3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
LEMBAGA-LEMBAGA LAIN
Pasal 20

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk wadah penghimpun atau lembaga mantan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan Tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 21

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.


BAB IX
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 22
  1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam Karang Taruna Surya Buana Banyutengah meliputi :
    • Temu Karya;
    • Rapat Kerja;
    • Rapat Pimpinan;
    • Rapat Pengurus Harian;
    • Rapat Pengurus Pleno;
    • Rapat Konsultasi.
  2. Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
  1. Forum-forum pertemuan sebagaimana di maksud dalam pasal 22 ayat (1) dianggap Qourum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 24

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dilakukan oleh dan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Banyutengah.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 25

Keuangan Karang Taruna dapat Surya Buana Banyutengah diperoleh dari :
  1. Iuran Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 26

Pengelolaan keuangan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas


BAB XIII
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 27
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
  2. Identitas Karang Taruna Surya Buana Banyutengah terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
  3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna Surya Buana Banyutengah diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB XIV
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 28

Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya setelah memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir, kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 29

Peraturan-peraturan dan/atau badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 30
  1. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta Peraturan-peratuan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar.
  2. Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pedoman Rumah Tangga Kartar Surya Buana

PEDOMAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA SURYA BUANA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna Surya Buana Banyutengah terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
Pasal 2
  1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda warga Desa Banyutenga yang berusia 13 s/d 45 tahun.
  2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 13 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program-programnya.

Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
  1. Anggota pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi.
  2. Angoota aktif adalah generasi muda di tingkat Desa/Kelurahan atau Komunitas Sosial Sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna.

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan berhenti karena :
  1. Meninggal Dunia.
  2. Atas permintaan sendiri, untuk anggota aktif.
  3. Diberhentikan sementara, untuk anggota aktif.
  4. Diberhentikan, untuk anggota aktif.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota 
  1. Setiap anggota memiliki hak :
    1. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program organisasi;
    2. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
    3. Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap anggota aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
    4. Memilih dan dipilih bagi setiap Angota aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
    5. Memperoleh fasilitas keanggotaan.
  2. Setiap anggota memiliki kewajiban :
    1. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
    2. Membayar iuran;
    3. Menjaga nama baik organisasi;
    4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi anggota aktif

Pasal 6

Pemberhentian dan Pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
  1. Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya Desa.
  2. Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
  3. Pengurus Pleno adalah pengurus yang secara definiktif dikukuhkan dalam forum tertinggi Organisasi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  4. Pengurus harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.
Pasal 8
Pembentukan Pengurus
  1. Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya Desa, apabila :
    1. Pengurus Sebelunya telah habis masa jabatannya;
    2. Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 1 (Satu) tahun tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukan dalam Temu Karya Desa;
    3. Terjadi pemekaran satu wilayah.
  2. Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat (1) di atas, maka Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk karakter kepengurusan.
  3. Untuk ketentuan dalam butir a ayat (1) di atas maka Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu  membentuk karakter apabila masa jabatan (masa aktif) telah habis namun belum juga dilakukan Temu Karya Desa.
  4. Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dengan ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
  5. Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang telah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh Forum Temu Karya Desa yang disahkan dengan Surat Keputusan dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Desa Banyutengah).
  6. Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini.
Pasal 9
Masa Jabatan
  1. Masa jabatan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah 3 (tiga) Tahun.
  2. Jumlah kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya Desa, tetapi sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) orang.

Pasal 10
Kriteria Pengurus
  1. Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Setia kepada pancasila dan UUD 1945;
    3. Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    5. Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
    6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
    7. Memenuhi dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke-Karang Taruna-an;
    8. Peduli terhadap lingkungan masyarakat;
    9. Berpendidikan minimal lulusan SD/Sederajat atau komunitas Sosial sederajat.
  2. Secara rinci dan spesifik kriteria pengurus dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagai forum tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW)
  1. Seorang pengurus dinyatakan berhenti jika :
    1. Meninggal dunia;
    2. Karena habis masa baktinya;
    3. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
    4. Diberhentikan untuk sementara waktu (Non-Aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama  baik organisasi, yang ternyata apabila terbukti tidak terbukti bersalah. Namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
    5. Diberhentikan dengan hormat apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
    6. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
    7. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
  2. Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai penurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan (Pengganti antar waktu/PAW) dengan cara :
    1. Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
    2. Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
    3. Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP;

Pasal 12
  1. Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam bulan) :
    1. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya sebagaimana tertuang dalam pasal berikut;
    2. Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus yang baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya dalam berkomunikasi maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus bersangkutan.
  2. Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Harian dan kemudian dipertanggung jawabkan dalam forum RPP.
  3. Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan)  pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat.
  4. Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil siding formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno Temu Karya Desa.

Pasal 13
Hak dan kewajiban
  1. Setiap Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berhak :
    1. Mendapat perlakuan yang sam sama dalam management professional organisasi;
    2. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam, maupun kesempatan;
    3. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
    4. Mempunyai hak suara dalam RPP;
  2. Setiap Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berkewajiban :
    1. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
    2. Menjaga nama baik organisasi;
    3. Membayar iuran pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah;
    4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
    5. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.

Pasal 14
Janji Pengurus

Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
          "Demi Allah, saya berjanji :
  1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
  2. Taat pada Peoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan-ketentuan lainnya.
  3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya.
  4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.

BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 15
Ketua
  1. Kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipimpin oleh seorang Ketua.
  2. Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk (2) dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut.
  3. Tata cara pemilihan Ketua diatur sendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 16
Kriteria Ketua
  1. Secara umum, Ketua Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah harus memenuhi criteria sebagai berikut :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    3. Pendidikan minimal SD;
    4. Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    5. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    6. Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnyamaupun dengan berbagai pihak;
    7. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
    8. Memiliki kemampuan untuk memimpin;
    9. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
    10. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
    11. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
    12. Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
    13. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hokum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun.
  2. Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna.

Pasal 17
Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Antar Waktu (PAW) Ketua
  1. Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika :
    1. Meninggal Dunia;
    2. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setalah menyampaikan laporan pertanggung jawabannya;
    3. Meletakan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
    4. Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
    5. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan Pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
    6. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya satu tahun tidak dapat menunjukan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya Desa.
  2. Untuk kasus sebagaimana disebut dalam ayat (1) butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka RPP dan RPP diperluas untuk soal butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk dan memberikan mandat kepada seorang pelaksana ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya.
  3. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d di pasal ini, terjadi apabila dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (PJS) Ketua hingga Ketua yang bersangkutan memperoleh keputusan Hukum tetap.
  4. Apabila ternyata Ketua yang bersangkutan nyata-nyata terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan hukum tetap oleh pihak yang berwenang, maka status Pjs bagi seorang yang ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Ketua yang bertugas mempesiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya.
  5. Penunjuk pejabat sementara dan Pelaksana Ketua harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan.
  6. Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) pasal ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 18

Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua harus mengucapkan sumpah dihadapan Forum Temu Karya Desa sebagai Berikut :
"Demi Allah, saya berjanji :
  1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Keua/Ketua Umum Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
  2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta ketentuan organisasi lainnya.
  3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya.
  4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkannya secara moral maupun organisasional.

BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI
Pasal 19
  1. Karang Taruna memiliki organisasi di tingkat Desa/Kelurahan.
  2. Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat RW (Unit) dan RT (Sub Unit) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan desa dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga ini.
  3. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri :
    1. Ketua;
    2. Wakil Ketua;
    3. Sekretaris;
    4. Wakil Sekretaris;
    5. Bendahara;
    6. Wakil Bendahara;
    7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
    8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
    9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
    10. Seksi Kerohanian dan Pembina Mental;
    11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
    12. Seksi Lingkungan Hidup;
    13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
    14. Seksi Pemberdayaan Perempuan;

Pasal 20
Kualifikasi Organisasi
  1. Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi khususnya ditingkat Desa, Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi Karang Taruna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuannya.
  2. Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya.
  3. Berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini maka ditetapkan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan kualifikasi sebagai berikut :
    1. Karang Taruna Pasif;
    2. Karang Taruna Aktif;
    3. Karang Taruna Aktif dan Kreatif;
    4. Karang Taruna Aktif, Kreatif dan Mandiri

BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pasal 21
Pengertian

Majelis pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Surya Buana Banyutengah adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, yang tidak memiliki hubungan structural dengan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 22
Fungsi

MPKT mempunyai fungsi :
  1. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus persyaratan usia dank arena ketidaksediaannya menjadi pengurus.
  2. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi.
  3. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategi bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis.
  4. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dalam mengembangkan aktifitas program dan tatanan kelembagaannya.
  5. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  6. Mengakomodir kepakaran daan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
Pasal 23
  1. Karang Taruna dapat membentuk MPKT pada forum tertinggi (Temu Karya) yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
  2. MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang wakil ketua, (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para angota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah mantan Aktivis Karang Taruna Surya Buana Banyutengah diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

BAB VI
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
Pasal 24
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya.
  2. Unit teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representative dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
  3. Unit teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang membentuknya dan harus dikoordinasi serta mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang membentuknya.

BAB VII
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 25
Temu Karya
  1. Temu Karya Desa (TKS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan diselenggarakan sekali dalam 3 (Tiga) tahun.
  2. Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Desa Luar Biasa Nasional (TKSLB).

Pasal 26

Temu Karya Desa (TKS) dihadiri oleh anggota dan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng sebagai utusan serta MPKT dan calon anggota masing-masing sebagai peninjau.

Pasal 27

Temu Karya Desa berwenang untuk :
  1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Kerja Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  3. Membicarakan dan memutuskan pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah beserta penjelasannya.
  4. Membicarakan dan menetapkan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  5. Memilih dan mengangkat Ketua, Peengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) periode berikutnya.
  6. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.

Pasal 28
Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Temu Karya Desa.
  2. Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil Temu Karya menjadi lebih operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan dan strategis.
  3. Raker dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah serta Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng dan MPKT sebagai peninjau.

Pasal 29

Rapat Kerja memiliki kewenangan untuk :
  1. Memutuskan Peraturan dan Prosedur administrasi maupun prosedur operasional organisasi.
  2. Memutuskan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat Temu Karya Desa.
  3. Membicarakan hal-hal teknis dan administrasi lain yang dianggap perlu.

Pasal 30
Rapat Pimpinan
  1. Rapat Pimpinan (Rapim) adalah forum yang dapat dilaksanakan oleh Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dalam rangka memutuskan agenda- agenda strategis yang bersifat mendesak dan memerlukan penyelesaian segera baik internal maupun eksternal.
  2. Rapim dilaksanakan atas inisiatif dari Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.
  3. Rapim dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.

Pasal 31

Rapim memiliki kewenangan untuk :
  1. Memutuskan sikap organisasi secara kelembagaan baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam rangka merespon suatu permasalahan yang bersifat strategis.
  2. Membicarakan agenda strategis yang menjadi rekomendasi dan bahan bagi pembahasan keputusan pada forum Temu Karya dan Raker berikutnya.

Pasal 32
Rapat Konsultasi
  1. Rapat konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasi kinerja organisasi.
  2. Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang taruna tanggal 26 September.
  3. Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu setahun.
  4. Rakon dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Panceng, MPKT, dan para mitra baik instansi pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.

Pasal 33
Rapat Pengurus Pleno
  1. Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah secara periodik.
  2. RPP Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
  3. RPP membahas evaluasi hasil kerja Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan.
  4. Untuk kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang MPKT dan unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.

Pasal 34
Rapat Pengurus Harian
  1. Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah yang lebih bersifat teknis kebijakan dan operasionalisasinya.
  2. RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
  3. RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak lanjut keputusan RPP.
  4. Untuk kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang Pimpinan Seksi dan/atau unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.

BAB VIII
MEKANISME KERJA ORGANISASI

Pasal 35
Hubungan Organisasi Antar Tingkatan
  1. Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang.
  2. Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah dibentuk oleh warga Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah.

Pasal 36

Mekanisme pembentukan Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (2) memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut :
  1. Karang Taruna yang dibentuk memiliki kewenangan :
    1. Koordinatif untuk kepentingan menggerakan roda organisasi dam penyelenggaraan program;
    2. Konsolidasi struktural dan konsolidasi fungsional untuk kepentingan membangun tatanan organisasi menjadi lebih representative dan diakui;
    3. Legitimasi terhadap organisasi yang membentuknya dalam bentuk pengesahan dan pelantikan kepengurusan;
    4. Otonomi untuk mengatur urusan/tatanan internal dan menjalankan program yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya Desa.
  2. Karang Taruna yang membentuk memiliki kewenangan :
    1. Melakukan kontrol terhadap kepengurusan dan pelaksanaan dari Karang Taruna yang dibentuknya;
    2. Menilai dan merekomendasikan kelayakan kepengurusan dan program yang dijalankan Karang Taruna yang dibentuknya;
    3. Mengusulkan perubahan kepengurusan dan tata kerja karena sebab tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk PAW maupun dalam bentuk Temu Karya Luar Biasa;
    4. Otonomi untuk urusan/tatanan internal dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.
 Pasal 37
  1. Pengurus Karang Taruna dapat mengajukan usul kepada Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah, berupa :
    1. Usulan Perubahan Pedoman Dasar dan pedoman Rumah Tangga dan beberapa peraturan organisasi lainnya;
    2. Usulan pergantian pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    3. Usulan penyelenggaraan programnya menjadi skala atau agenda Kecamatan dan/atau tingkat yang lebih atas.
  2. Karang Taruna dapat meminta kepada Karang Taruna Kabupaten/Kota melalui tingkat provinsi, berupa :
    1. Kader yang diproyeksikan menjadi Panitia tertentu, baik untuk kepentingan pengembangan Organisasi maupun untuk penyelenggaraan program ditingkat yang lebih atas, ketentuan tentang ini selanjutnya akan diatur tersendiri;
    2. Kesediaan menjalankan program tertentu melalui pertimbangan dalam RPP dan koordinasi dengan tingkat Kecamatan;
    3. Bahan data yang akan dipergunakan bagi kepentingan pengembangan organisasii maupun pelaksanaan program baik dalam bentuk data mentah, data setengah jadi maupun data yang siap pakai dalam bidan SDM, Kesejahteraan Sosial, Ekonomi, dan bidang lain yang memungkinkan
  3. Karang Taruna tingkat Nasional dapat pula mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini kepada tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan jika memungkinkan, jika menggunakan fungsi koordinatifnya kepada ttingkatan yang ada di bawahnya secara berjenjang.
  4. Karang Taruna pada tingkat lain mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan dapat mengajukan permintaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini melalui fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya.

Pasal 38
Hubungan Antar Organisasi Setingkatan
  1. Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah pada satu tingkatan (setingkat) dapat melakukan kerjasama dalam hal :
    1. Pengembangan Karang Taruna;
    2. Penyelenggaraan program bersama;
    3. Menyelenggarakan aktifitas studi banding;
    4. Menjembatani kepentingan Karang Taruna di tingkat bawahnya.
  2. Dalam hal antar 2 (dua) atau lebih Karang Taruna tingkat provinsi akan melakukan kerjasama maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Karang Taruna Tingkat Nasional, demikian pula jika kerjasama dilakukan pada tingkatan di bawahnya secara deviratif.
  3. Mekanisme seperti tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku pula untuk kerjasama yang dilakukan di tingkat lainnya.
  4. Pemberitahuan melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini bertujuan untuk pengagedaan program kegiatan Karang Taruna tingkat nasional.
  5. Pada prinsipnya dokumen kerjasama merupakan kewenangan dan tanggungjawab pihak-pihak yang mengadakan kerjasama.

Pasal 39
Hubungan Dengan Organisasi/Lembaga Lain
  1. Pada prinsipnya, hubungan Karang Taruna di tingkat manapun dengan organisasi atau lembaga lain di luar organisasi dapat dilaksanakan sepanjang merupakan hubungan kerjasama yang bersifat kemitraan yang saling menguntungkan.
  2. Hubungan dengan instansi sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu,  terarah, dan dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat.
  3. Hubungan dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan yang selain dalam kerangka menjalankan program-program kerja Karang Taruna juga dalam rangka mengembangkan Karang Taruna, yang dalam kapasitas tersebut, pemerintah dapat berposisi sebagai salah satu penasehat (Pembina).

Pasal 40
  1. Hubungan Kerjasama kemitraan dengan pihak lain diluar pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan Program-program Karang Taruna dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, professional visi dan misi serta relevansi.
  2. Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diambil dan disepakati dalam RPP.
  3. Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat dippertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menaggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 41
  1. Karang Taruna tingkat Nasional yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib mensosialisasikannya kepada tingkat provinsi pada batas-batas tertentu, demikian pula berlaku ketentuan ini pada tingkatan dibawahnya.
  2. Karang taruna tingkat provinsi yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada Karang Taruna tingkat Nasioal untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan di bawahnya.
  3. Ketentuan-ketentuan sosialisasi dan memberitahukan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini selanjutnya di atur tersendiri.

BAB IX
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 42
Lambang
  1. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur :
    1. Sekuntum bunga teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
    2. Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ ADITYA KARYA MAHATVA YODHA “(“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan ; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi  luhur dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan ;“TARUNA” berarti remaja) jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat pengembangan atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
    3. Sebuah lingkaran dengan bunga teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna :
      1. Taat          : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. Tanggap    : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
      3. Tanggon    : Kuat daya tahan fisik dan mental;
      4. Tandas      : Tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
      5. Tangkas    : Sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
      6. Terampil    : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
      7. Tulus         : Sederhana, Ikhlas, rela member, dan jujur.
    4. Lingkaran mengandung arti sebagai lambing ketahanan Nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
    5. Arti warna yang terdapat pada Lambang sebagai berikut :
      1. Putih       : Kesucian, tidak tercela, dan tidak ternoda;
      2. Merah     : Keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
      3. Kuning    : Keagungan dan keluhuran budi pekerti
  2. Secara keseluruhan Lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal 43
Bendera

Bentuk, Ukuran dan penggunaan bendera Karang taruna diatur sebagai berikut :
  1. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. Ditengah-tengah bendera terdapat lambing Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambing terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas.
  2. Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai.
  3. Digunakan pada saat kegiatan Karang taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.

Pasal 44
Panji

Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna di atur sebagai berikut :
  1. Warna dasar kuning.
  2. Panjang 180 cm dan lebar 120 cm ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah tengah 60 cm.
  3. Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm.
  4. Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm.
  5. Pada puncak tiang Panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam.
  6. Penggunaan panji :
    1. Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
    2. Diletakan berdampingan dengan bendera Nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
    3. Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera Nasional terletak di sebelah kanan dan panji Karang taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.

Pasal 45
Mars dan Hymne

Penggunaan mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut :
  1. Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan berdiri dengan sikap terhormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna.
  2. Maksud dan Tujuan mars :
    1. Membangkitkan semangat juang Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan Kesejahteraan sosial;
    2. Memupuk rasa solidaritas antar sesama Warga Karang Taruna;
    3. Membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
  3. Maksud dan tujuan Hymne :
    1. Membangun kekuatan, kesetiaan warganya kepada Karang Taruna;
    2. Membangkitkan Dharma Bhakti Warga Karang Taruna yang lebih Khidmat;
    3. Memantapkan perenungan-perenungan terhadap tugas pokok dan fungsi Karang Taruna.
  4. Bentuk Mars dan Hymne secara lengkap sesuai dengan Naskah sebagaimana terlampir pada pedoman rumah tangga ini.

Pasal 46
Seragam Resmi

Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan Forum-forum ilmiah.

Pasal 47

Seragam resmi karang Taruna terdiri dari :
  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih dengan tambahan kelengkapan dasi.
  2. Jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker, yang bertuliskan nama Karang Taruna pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan.
  3. Celana panjang warna biru dongker.
  4. Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki

Pasal 48
Seragam Operasional

Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat

Pasal 49

Seragam operasional Karang Taruna terdiri :
  1. Kemeja lengan pendek dengan warna bebas.
  2. Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya bertuliskan nama Karang Taruna pada dada sebelah kiri, nama pemekai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan.
  3. Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas.
  4. Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaos kaki.
  5. Topi karang taruna berwarna biru dongker dengan lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.

Pasal 50
Seragam Tambahan

Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 46, 47, 48, dan 49 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukan adanya identitas kegiatan tertentu seragam Panitia/peserta kegiatan tersebut.

Pasal 51

Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari :
  1. Kaus berkerah dengan ketentuan :
    1. Warna dasar biru;
    2. Memiliki saku di dada sebelah kiri;
    3. Pada saku atau di atas saku terdapat lambang Karang Taruna;
    4. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikanpenempatannya;
    5. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
    6. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasannya;
    7. Celana panjang dan sepatu bebas.
  2. Kaus tidak berkerah dengan ketentuan :
    1. Warna dasar biru benhur;
    2. Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
    3. Terdapat tulisan nama kegiatan yang disepakati yang disepakati;
    4. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
    5. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
    6. Celana panjang dan sepatu bebas.
  3. Seragam tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk seragam loreng dan rompi untuk kepentingan gugus tugas tertentu yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
PENUTUP
Pasal 52
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman, Peraturan dan/atau  Ketentuan-ketentuan Lain Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.