Kamis, 28 Juli 2016

Pedoman Dasar Kartar Surya Buana

PEDOMAN DASAR
KARANG TARUNA SURYA BUANA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat Desa Banyutengah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Anggota Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah wadah atau sarana kerja sama Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Surya Buana Banyutengah adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 3

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa Banyutengah secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. dan
  4. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berkedudukan di Desa Banyutengah di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna Surya Buana Banyutengah mempunyai fungsi :
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 8
  1. Keorganisasian Karang Taruna Surya Buana Banyutengah berada di Desa Banyutengah yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.
  3. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksana Tata Cara Keorganisasian diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
  1. Keanggotaan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa Banyutengah atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
  1. Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yaitu :
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
    • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
    • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
  2. Kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Banyutengah, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
  2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
  3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
  4. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.

Pasal 13
  1. Hubungan kerja antara Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dengan Kepala Desa Banyutengah dan/atau Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat pembinaan.
  2. Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VI
PEMBINA
Pasal 14

Pembina Karang Taruna Surya Buana Banyutengah meliputi :
  1. Pembina Utama.
  2. Pembina Umum; dan
  3. Pembina Fungsional

Pasal 15

Pembina Utama Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah Presiden RI.

Pasal 16
  1. Pembina Umum Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah Kepala Desa Banyutengah.
  2. Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan umum di Desa Banyutengah, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah di Desa Banyutengah.

Pasal 17
  1. Pembina Fungsional Karang Taruna Surya Buana Banyutengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) adalah Kaur Kesra Desa Banyutengah.
  2. Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
    • Secara fungsional;
    • Bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
    • Program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di Desa Banyutengah; dan
    • Secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 18

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 19
  1. Program Kerja Karang Taruna terdiri Surya Buana Banyutengah dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
  3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.

BAB VIII
LEMBAGA-LEMBAGA LAIN
Pasal 20

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk wadah penghimpun atau lembaga mantan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan Tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

Pasal 21

Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.


BAB IX
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 22
  1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam Karang Taruna Surya Buana Banyutengah meliputi :
    • Temu Karya;
    • Rapat Kerja;
    • Rapat Pimpinan;
    • Rapat Pengurus Harian;
    • Rapat Pengurus Pleno;
    • Rapat Konsultasi.
  2. Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
  1. Forum-forum pertemuan sebagaimana di maksud dalam pasal 22 ayat (1) dianggap Qourum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 24

Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dilakukan oleh dan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Banyutengah.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 25

Keuangan Karang Taruna dapat Surya Buana Banyutengah diperoleh dari :
  1. Iuran Warga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 26

Pengelolaan keuangan Karang Taruna Surya Buana Banyutengah wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas


BAB XIII
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 27
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
  2. Identitas Karang Taruna Surya Buana Banyutengah terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
  3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna Surya Buana Banyutengah diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB XIV
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 28

Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya setelah memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir, kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah.

BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 29

Peraturan-peraturan dan/atau badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 30
  1. Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Surya Buana Banyutengah serta Peraturan-peratuan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar.
  2. Pedoman Dasar Karang Taruna Surya Buana Banyutengah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1 komentar: