Kamis, 08 Desember 2016

Pedoman Pelaksanaan dan Teknis Pemilihan Ketua Kartar

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN TEKNIS
PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA
KARANG TARUNA SURYA BUANA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna Surya Buana Banyutengah adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat Desa Banyutengah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Temu Karya Desa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Surya Buana Banyutengah dan diselenggarakan sekali dalam 3 (Tiga) tahun.
  3. Panitia Temu Karya Desa adalah Panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Karang Taruna Surya Buana Banyutengah yang bersifat Netral.
  4. Pemilih adalah Pengurus Karang Taruna dan Anggota Karang Taruna yang berusia 13 s/d 45 tahun yang ditetapkan oleh Panitia Temu Karya Desa Kartar Surya Buana sebagai Pemilih Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana.
BAB II
TAHAPAN PEMILIHAN KETUA KARANG TARUNA

Pasal 2
Persiapan Administrasi

Pendaftaran Pemilih :
  1. Pelaksanaan pendaftaran pemilih dimulai dengan kegiatan pengumuman pendaftaran pemilih.
  2. Pengumuman dilakukan pada papan pengumuman dan tempat-tempat umum yang strategis.
  3. Pendaftaran dilakukan dengan Pendaftar mendatangi petugas pendaftaran pemilih.
  4. Batas waktu pendaftaran dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu.
  5. Hasil pendaftaran pemilih dituangkan dalam bentuk Rekapitulasi Daftar Pemilih.
  6. Rekapitulasi daftar pemilih memuat daftar nama-nama warga Karang Taruna pemilih disusun berdasarkan urutan RT dan  RW.
  7. Warga Karang Taruna yang dapat memilih adalah Warga Karang Taruna yang berusia 13 s/d 45 Tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna dibuktikan dengan KK atau KTP dan terdaftar sebagai Pemilih Pemilhan Ketua Karang Taruna Surya Buana.
Pasal 3
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Ketua Karang Taruna Surya Buana

  1. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Ketua dilakukan secara tertulis di tempat-tempat umum sepanjang mengikuti norma-norma yang dianut masyarakat setempat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengumuman memuat waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, syarat-syarat pendaftaran.
  3. Pada saat mendaftar, Bakal Calon Ketua harus hadir dan menyerahkan perlengkapan pendaftaran.
  4. Batas waktu pendaftaran dilaksanakan maksimal sampai dengan selama 1 (satu) minggu.
  5. Apabila batas waktu yang telah ditentukan Panitia Temu Karya Desa sudah habis dan tidak ada calon yang mendaftar, maka Panitia Temu Karya Desa berhak mengajukan calon maksimal 1 (satu) minggu dari batas akhir pendaftaran calon dengan melalui loby calon ketua.
  6. Syarat-syarat calon Ketua adalah :
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    • Pendidikan minimal SD;
    • Berdomisili di wilayah Desa Banyutengah yang dibuktikan dengan identitas resmi;
    • Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
    • Bertanggung jawab, berakhlaq baik, dan mampu bekerja dengan timnyamaupun dengan berbagai pihak;
    • Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
    • Memiliki kemampuan untuk memimpin;
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
    • Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorgaisasian pada umumnya;
    • Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
    • Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
    • Tidak sedang tersangkut perkara melawan hokum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun.
  7. Penentuan syarat-syarat calon dapat ditetapkan kembali melalui Keputusan Panitia Temu Karya Desa dengan mempertimbangkan kondisi Karang Taruna Surya Buana.
  8. Pembuktian syarat-syarat calon ditentukan melalui Keputusan Panitia Temu Karya Desa.
  9. Format surat lamaran/formulir pendaftaran dan surat pernyataan calon disediakan oleh panitia.
BAB III
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 4
Persiapan Pelaksanaan

  1. Mempersiapkan kelengkapan administrasi berupa Berita Acara pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna.
  2. Mempersiapkan sarana pemilihan yang meliputi : kartu suara, kotak suara, bantalan, alat coblos, papan tulis untuk penghitungan suara dan untuk memuat nama-nama calon yang berhak dipilih, spidol, bolpoint, meja kursi, bilik suara dan pengeras suara.
  3. Persiapan tenaga pengamanan, petugas yang menangani pemilihan.
Pasal 5
Pemungutan Suara

  1. Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna Surya Buana dengan memperhatikan kondisi masyarakat.
  2. Panitia membuka kotak suara dan memperlihatkan bahwa kotak suara kosong kepada para pemilih yang hadir serta menutup kembali.
  3. Dalam penggunaan hak pilih, Pemilih mendatangi tempat ceklist Data Pemilih dengan memberitahuan nomor urut Daftar Pemilih untuk diberi Kartu Suara.
  4. Pemilih yang salah coblos tanda gambar dapat meminta ganti surat suara kepada panitia hanya bisa dilakukan satu kali untuk tiap pemilih.
  5. Pada saat pemungutan suara Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana yang dipilih harus berada di tempat yang disediakan oleh Panitia.
  6. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos tanda gambar calon ketua.
  7. Pemungutan suara dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
Pasal 6
Penghitungan Suara

  1. Panitia pemilihan membuka kotak suara dan membuka kartu suara yang masuk yang disaksikan oleh Peserta.
  2. Sebelum penghitungan dimulai ketua panitia memberikan penjelasan kepada para peserta tentang kriteria sah tidaknya kartu suara.
  3. Setiap lembar kartu suara diteliti dan dihitung satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih serta mencatatnya dipapan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
  4. Pembacaan kartu suara oleh panitia pemilihan dilakukan secara tegas dan jelas dan ditunjukkan kepada para saksi dihadapan seluruh pemilih yang hadir.
  5. Kartu suara dinyatakan tidak sah apabila :
    • Tidak sesuai dengan kartu suara yang ditentukan;
    • Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan pada kartu suara;
    • Ditanda-tangani atau memuat tanda tangan yang menunjukkan identitas pemilih;
    • Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak dipilih;
    • Mencoblos tidak tepat pada kotak tanda gambar yang memuat No, Nama dan foto calon Ketua;
    • Mencoblos kartu suara tidak dengan alat yang disediakan oleh penitia pemilih.
  6. Setelah perhitungan suara selesai panitia pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan hasil pemilihan.
Pasal 7
Penentuan Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana

  1. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
  2. Apabila terdapat suara terbanyak yang sama maka dilakukan pemilihan tahap kedua. Dengan calon ketua yang memperoleh suara sama.
  3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dihentikan 15 menit untuk mengadakan lobi antar calon ketua dan peserta rapat.
  4. Apabila terdapat calon tunggal calon ketua dinyatakan sah sebagai ketua apabila memperoleh suara 50% ditambah 1 dari jumlah perolehan suara.
  5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi, maka sidang dihentikan 15 menit untuk mengadakan lobi dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
BAB IV
PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN

Pasal 8

  1. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Temu Karya Desa Surya Buana.
  2. Calon Ketua Karang Taruna Surya Buana Terpilih disampaikan oleh Panitia kepada Kepala Desa dengan telah dilengkapi susunan pengurus untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB V
PENUTUP

Pasal 9

  1. Apabila Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini ada yang bertentangan dengan Pedoman yang lebih tinggi akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.
  2. Hal–hal yang belum tercantum dalam Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia yang dituangkan dalam Tata Tertib dan atau berita acara.
  3. Pedoman Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Ketua Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Banyutengah
Pada Tanggal : 28 Nopember 2016

Senin, 05 Desember 2016

Surya Buana Peduli Banjir


Senin, 05 Desember 2016
Banjir Bengawan Solo sudah sepekan lebih menggenangi pemukiman warga dan lahan pertanian di bantaran sungai.
Mulai dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik, PKH, Karang Taruna, PMII dan Pramuka semua terlibat.
Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkab Gresik, Abu Hasan, mengungkapkan bahwa untuk Kecamatan Dukun, desa yang terendam meliputi Desa Karang Cangkring dengan ketinggian 25-30 cm. Desa Gedong kedoan ada 2 rumah terendam dengan ketinggian 25 - 35 cm. Desa Dukun Anyar sebanyak 11 rumah terendam dengan tinggi genangan 40 - 55 cm, lalu 1 warung tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm. jalan desa tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm, sepanjang 150 meter. Jalan Raya tergenang dengan ketinggian 40 - 45 cm, sepanjang 150 m. Desa Tirem Enggal ada 8 rumah terendam dengan ketinggian genangan 35 - 40 cm. Areal persawahan tergenang seluas 40 hekter dengan ketinggian genangan 50 - 65 cm. Jalan Desa tergenang dengan ketinggian 35 - 40 cm sepanjang 150 meter. Desa Bangeran, persawahan tergenang seluas 40 hektar dengan ketinggian genangan 45 - 55 cm.  Desa Lowayu, Persawahan tergenang seluas 45 hektar dengan ketinggian genangan 40 – 50 cm. Desa Baron, 18 rumah terendah dengan ketinggian genangan 35 – 40 cm. Desa Madu Mulyorejo, 18 rumah terendam dengan ketinggian genangan 35 – 45 cm. Jalan Desa tergenang dengan ketinggian 60 – 70 cm, sepanjang 100 m. Desa Jrebeng, 6 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 35 – 45 cm. 1 masjid tergenang dengan ketinggian genangan 25 – 30 cm. Sementara warga mengungsi 8 KK (26 jiwa). Dan, Desa Bulangan, 4 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 25 – 35 cm.
Sementara untuk Kecamatan Bungah, lanjut Abu Hasan, desa yang tergenang di antaranya, Desa Sungon Legowo, ada 8 rumah dengan ketinggian genangan 35 - 45 cm. Jalan Desa tergenang 35 - 45 cm sepanjang 200 m. Desa Bedanten, persawahan tergenang seluas 20 hektar dengan ketinggi genangan 45 - 50 cm. Desa Mojopuro Wetan, persawahan tergenang seluas 20 hektar dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. Sebanyak 4 rumah tergenang dengan ketinggian genangan 30 - 35 cm. Desa Mojopuro Gede, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. 2 rumah tergenang dengan ketinggi genangan 25 - 40 cm. Desa Sukorejo, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggi genangan 45 - 50 cm. Desa Bungah, 39 rumah tergenang dengan ketinggi genangan 35-100 cm. Jalan desa tergenang 25 - 60 cm, sepanjang 2 km, 15 hektar areal persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 65 - 70 cm. Warga Mengungsi sebanyak 13 KK. Desa lain terendam adalah, Desa Masangan, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 35 - 50 cm. Desa Sukowati, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggian genangan 45 - 50 cm. Desa Melirang, 20 hektar persawahan tergenang dengan ketinggi genangan 35 - 45 cm.
Data tersebut dibenarkan oleh Najib, selain sebagai Relawan BPBD juga merupakan anggota SER (Social Emergency Response) PCNU yang bertugas di Pos pantauan bencana saat ditemui Bendahara Kartar Surya Buana Saudara Misbahul Anwar di lokasi.
Karang Taruna Surya Buana Desa Banyutengah Kecamatan Panceng, yang berdampingan dengan Kecamatan Dukun, tergerak untuk ikut serta membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana banjir. Rombongan Kartar Surya Buana (5/12) yang dikomendani Sekretaris Taufiqur Rohman dengan didampingi langsung oleh Kepala Desa Banyutengah Bpk. Fandloli mendatangi lokasi bencana banjir.
Rombangan Kartar Surya Buana diarahkan oleh Najib di tiga titik bencana banjir yaitu Desa Jrebeng, Desa Madu Mulyorejo dan Desa Tirem Enggal. Begitu wajah berseri menyambut kedatangan rombongan Kartar Surya Buana. Karena dari dua Kecamatan yang terdampak luapan bengawan solo yaitu kecamatan Dukun dan Bungah, Kecamatan Dukun yang jarang tersentuh oleh bantuan. “Karena geografis desa-desa yang terdampak letaknya yang jauh dari akses jalur utama, mungkin itu yang menyebabkan bantuan sangat minim” ucap Najib. Komendan rombongan Taufiqur Rohman juga menyatakan “Kami merasa berterima kasih masih punya kesematan diakhir masa jabatan, bisa berbagi untuk mengurangi beban yang mereka tanggung”. Sebagai penanggung jawab Kepala Desa Banyutengah Bpk. FandloliSaya merasa bangga memiliki anak-anak Kartar yang masih peduli terhadap bencana yang melanda di desa lain”.
Di desa Jrebeng rombongan Kartar Surya Buana disambut oleh Sekretaris Desa. Bpk. Sekdes Menyampaikan ucapan terima kasih atas kepeduliannya. Selanjutnya di Desa Madu Mulyorejo rombongan di sambut oleh Ketua RT dan juga masyarakat yang masih menduduki tenda pengungsian yang berada di atas tanggul bantaran bengawan solo. Berkali-kali ucapan terima kasih terucap dari bapak, ibu dan anak dari 18 KK menyambut kami meninggalkan tenda mereka. Perjalanan rombongan berakhir di Desa Tirem Enggal yang disambut oleh Kepala Dusun.
Paket sumbangan Kartar Surya Buana tiap paket berisi beras 2,5 kg dan Mie Instan 20 bungkus untuk 27 KK yang ada di tiga Desa. Desa Jrebeng 6 paket, Desa 18 Paket, dan Desa Tirem Enggal 3 Paket. Masyarakat sangat gembira menerima paketan dari Karang Taruna, karena memang sangat minim bantuan yang mereka terima. Disamping letaknya juga tidak adanya relawan yang ikut menggalang donasi, hanya Najib sendirian yang mondar-mandir dari desa ke desa.-tr-

Sabtu, 03 Desember 2016

Realisasi Program Kerja

MATRIK REALISASI PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA SURYA BUANA
PERIODE 2013 - 2016 


Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Oktober 2016
Banyutengah, 31 Oktober 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : September 2016
Banyutengah, 30 September 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Agustus 2016
Banyutengah, 31 Agustus 2016

Laporan Keuangan

BUKU KAS UMUM
KARANG TARUNA SURYA BUANA

Bulan : Juli 2016
Banyutengah, 31 Juli 2016